Menghadapi New Normal Pasca Pandemi Corona

Menghadapi New Normal Pasca Pandemi Corona

New Normal Pasca Pandemi

Bagaimana cara menghadapi New Normal Pasca Pandemi Corona? Menurut data yang diperoleh dari badan kesehatan dunia atau WHO, Virus Corona bisa menjadi virus endemik yang akan tetap ada. Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengimbau segenap masyarakat dapat berkompromi dan hidup berdampingan dengan Virus Corona. Ia mengajak agar masyarakat bisa tetap produktif di tengah pandemi yang melanda, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, dengan melihat fakta yang ada, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk membiasakan diri dengan virus baru ini. Bahkan ada sebutan “New Normal Pasca Pandemi” atau standar normal yang baru dalam kehidupan sehari-hari pasca-adanya pandemi Virus Corona ini.

Pengertian New Normal

New normal Pasca Pandemi bukanlah istilah baru. Istilah new normal muncul saat setelah krisis keuangan tahun 2007-2008 dan kemudian setelah resesi global pada tahun 2008-2012. Selanjutnya, istilah ini digunakan dalam berbagai keadaan lain untuk menyiratkan bahwa sesuatu yang tidak biasa atau belum pernah dilakukan sebelumnya, telah menjadi biasa.

Menghadapi New Normal

Untuk menghadapi New Normal, sejumlah langkah harus dilakukan. Salah satunya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari wajib mengenakan masker, mencuci tangan, hingga tetap menjaga jarak aman.

Panduan Pencegahan COVID-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya, seperti dikutip situs web Kemenkes.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan, PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi pada situasi COVID-19 atau New Normal Pasca Pandemi.

Scroll to Top